Pelaksanaanproses perekrutan Tenaga Kerja Asing ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing lalu sekaligus mencabut Permenaker No.16 Tahun 2015 dan Permenaker No.35 Tahun 2015. Mempekerjakan Tenaga Kerja asing oleh Perusahaan wajib mengikuti persyaratan
ArticlePDF AvailableAbstractThe news of the arrival of foreign workers to Indonesia is the pros and cons in the midst of the Covid-19 pandemic. This triggers polemics and rejection from the community. Many think that the arrival of foreign workers is an injustice by the government towards local workers, given the high level of unemployment in Indonesia, especially during this pandemic, many local workers have lost their jobs. Actually the arrival of foreign workers is not a threat to local workers because the formulation of foreign workers is only for experts, who are not controlled by local workers. The research method used is normative law, by analyzing legal norms, both law in the sense of statutory regulations and unwritten laws that apply in society. The legal protections provided by the government to local workers through the establishment of certain conditions for foreign workers is seen as still not showing in favor of local workers, thus creating resistance among the community. A policy package is needed that provides a stimulus to national entrepreneurs and UMKM so that they absorb more local kedatangan TKA ke Indonesia menjadi pro dan kontra ditengah Pandemi Covid-19. Hal ini memicu polemik dan penolakan dari masyarakat. Banyak yang beranggapan kedatangan tenaga kerja asing adalah ketidakadilan pemerintah terhadap pekerja lokal, mengingat masih tingginya tingkat pengangguran di Indonesia apalagi di masa pandemi ini banyak pekerja lokal yang telah kehilangan pekerjaanya. Sebenarnya kedatangan TKA bukanlah ancaman bagi tenaga lokal karena formulasi TKA hanya untuk ahli, yang tidak dikuasai oleh tenaga kerja lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan menganalisis norma hukum, baik hukum dalam artian peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis yang berlaku didalam masyarakat. Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kerja lokal melalui penetapan syarat tertentu bagi TKA dipandang masih belum menunjukan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal sehingga memunculkan resistansi dikalangan warga masyarakat. Diperlukan paket kebijakan yang memberi stimulus pada pengusaha nasional dan UMKM sehingga lebih banyak menyerap tenaga kerja lokal. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021 1103 PRO DAN KONTRA TENAGA KERJA ASING MASUK KE INDONESIA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 Yuwono Prianto1, Nabila Annisa Fuzain2, Afif Farhan3 1Fakultas Hukum, Universitas Tarumangara Jakarta Email Yuwonop 2Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta Email nabilannisafuzain 3Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta Email afiffarhan3002 ABSTRACT The news of the arrival of foreign workers to Indonesia is the pros and cons in the midst of the Covid-19 pandemic. This triggers polemics and rejection from the community. Many think that the arrival of foreign workers is an injustice by the government towards local workers, given the high level of unemployment in Indonesia, especially during this pandemic, many local workers have lost their jobs. Actually the arrival of foreign workers is not a threat to local workers because the formulation of foreign workers is only for experts, who are not controlled by local workers. The research method used is normative law, by analyzing legal norms, both law in the sense of statutory regulations and unwritten laws that apply in society. The legal protections provided by the government to local workers through the establishment of certain conditions for foreign workers is seen as still not showing in favor of local workers, thus creating resistance among the community. A policy package is needed that provides a stimulus to national entrepreneurs and UMKM so that they absorb more local workers. Keywords justice; foreign workers; job creation law. ABSTRAK Berita kedatangan TKA ke Indonesia menjadi pro dan kontra ditengah Pandemi Covid-19. Hal ini memicu polemik dan penolakan dari masyarakat. Banyak yang beranggapan kedatangan tenaga kerja asing adalah ketidakadilan pemerintah terhadap pekerja lokal, mengingat masih tingginya tingkat pengangguran di Indonesia apalagi di masa pandemi ini banyak pekerja lokal yang telah kehilangan pekerjaanya. Sebenarnya kedatangan TKA bukanlah ancaman bagi tenaga lokal karena formulasi TKA hanya untuk ahli, yang tidak dikuasai oleh tenaga kerja lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan menganalisis norma hukum, baik hukum dalam artian peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis yang berlaku didalam masyarakat. Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kerja lokal melalui penetapan syarat tertentu bagi TKA dipandang masih belum menunjukan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal sehingga memunculkan resistansi dikalangan warga masyarakat. Diperlukan paket kebijakan yang memberi stimulus pada pengusaha nasional dan UMKM sehingga lebih banyak menyerap tenaga kerja lokal. Kata kunci keadilan; tenaga kerja asing; uu cipta kerja. 1. PENDAHULAN Latar Belakang Pandemi Covid-19 memberikan dampak negatif kepada Indonesia baik dari segi sosial maupun ekonomi, banyak pekerja kehilangan pekerjaannya di berbagai bidang profesi. Berdasarkan hasil penelitian Badan Pusat Statistik, tingkat pengangguran bulan Februari 2021 terdapat 8,75 juta orang, atau meningkat 1,82 juta dari Februari 2020. Meskipun meningkat namun lebih baik dari bulan Agustus 2020, dimana jumlah penganggurannya mencapai 9,77 juta. money 2021 . Kepala Badan Pusat Statistik, menyatakan bahwa Covid-19 memiliki efek yang buruk untuk 15,71 juta Tenaga kerja Indonesia karena waktu kerja mereka harus dikurangi dan berdampak pada gaji mereka Suhariyanto, 2021. Data ini menunjukkan bagaimana Covid-19 berdampak buruk bagi pekerja. Sehingga banyak tenaga kerja menjadi pengangguran karena Covid-19. Di Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021 1104 sisi lain, masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan karena lowongan pekerjaan dari industri terbatas. Di masa Pandemi Covid-19, Pemerintah mengizinkan TKA datang ke Indonesia, padahal pemerintah sendiri sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM dan ini mengesankan Pemerintah pro kepada perusahaan pengguna TKA. Isu kedatangan TKA ke Indonesia menjadi headline di media massa. Kabar tersebut menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat, sehingga membuat masyarakat Indonesia geram, khususnya pekerja yang kena PHK, komplain ke pemerintah KompasTV, 2020. Menteri Tenaga Kerja mencatat sedikitnya terdapat orang tenaga kerja asing didominasi China, Korea Selatan, dan Jepang 2021. Hal ini menurun dari bulan Mei 2020 jumlah TKA sebanyak orang, dan bulan Mei 2019 jumlah TKA sebanyak orang 2021. Terlebih banyak TKA tersebut merupakan unskill labour atau buruh kasar dan mereka berasal negara Tiongkok yang dikaitkan dengan kontrak kerja sama sebelumnya turnkey project bernilai 120 triliyun antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Tiongkok. Nurhidayati, 2019. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan dapat memicu konflik sosial di masyarakat. Pemerintah dinilai tidak peka dengan mengizinkan pihak perusahaan pemberi kerja memakai TKA lebih banyak dibandingkan tenaga lokal. Masuknya investasi asing dan TKA, disatu sisi berdampak positif meningkatkan investasi, memperluas lapangan pekerjaan, alih teknologi, serta transfer of knowledge untuk pengembangan kapasitas TKI dengan harapan kedepannya Indonesia memiliki TKI yang lebih terampil, sehingga dapat meningkatkan kualitas SDM di dalam negeri yang lebih luas. Namun, kedatangan serta penggunaan TKA bisa menjadi ancaman jika tidak di kontrol. Semestinya, Pemerintah membatasi masuknya TKA melalui penerbitan Beleid, dimana TKI menjadi prioritas utama mendapatkan pekerjaan, sedangkan pengunaan TKA dilakukan sesuai kriteria yang diatur dalam ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Rachmad, 2020. Saat ini, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengatur mengenai kewajiban pemberi kerja TKA untuk mengutamakan TKI pada semua jenis jabatan yang tersedia, sepanjang jabatan tersebut belum dapat diduduki oleh TKI serta dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja di dalam negeri. Penggunaan TKA hanya untuk jabatan dan waktu tertentu serta sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapat masukan dari menteri teknis Pasal 33 ayat 1 huruf d UU Cipta Kerja dan Pasal 2 PP No. 34 Tahun 2021. Regulasi nampaknya telah mengatur dengan baik pembatasan TKA, tetapi implementasinya belum sesuai dengan apa yang tertulis. Pemerintah memiliki peranan penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi TKI juga kepastian hukum bagi TKA. Oleh karena itu penting untuk dikaji kembali/review atas peraturan perundang-undangan yang tertulis di bidang ketenagakerjaan dengan implementasinya di lapangan terkait isu ini untuk lebih memberikan keberpihakan, rasa keadilan, mengurangi tingkat pengangguran dan yang lebih meningkatkan kesejahteraan terhadap TKI yang terdampak Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir, termasuk di dalamnya review atas kontrak kerja sama Indonesia-Tiongkok di bidang ketenagakerjaan serta usulan rekomendasi berupa paket kebijakan yang menstimulasi penyerapan TKI. Rumusan Masalah Ruang lingkup permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut 1. Bagaimana pembatasan hukum terhadap TKA selama pandemi Covid-19? 2. Bagaimana proteksi hukum TKI terhadap masuknya TKA ke Indonesia selama pandemi Covid-19? Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021 1105 Tujuan Penelitian Penelitian bertujuan membahas bagaimana 1. Untuk mengetahui pembatasan hukum terhadap TKA selama pandemi Covid-19. 2. Untuk mengetahui proteksi hukum bagi TKI atas masuknya TKA ke Indonesia selama pandemi Covid-19. 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menganalisis dan membandingkan norma hukum yang tertulis dengan norma hukum yang berlaku di masyarakat implementasinya Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 202113. Penelitian ini fokus pada kajian terhadap data sekunder yang mencakup a. Bahan Hukum Primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan antara lain UU Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP No. 34 Tahun 2021 tentang Pengunaan Tenaga Kerja Asing, dan Permenaker No. 8 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 serta Permen Hukum dan HAM Tahun 2020 tentang Larangan Sementara bagi Orang Asing Masuk Wilayah NKRI, Permen Hukum dan HAM tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal di Era New Normal. 27 Tahun 2021 tentang Larangan Orang Asing Masuk Wilayah NKRI Saat Darurat PPKM. b. Bahan Hukum Sekunder berupa bahan pustaka buku, artikel, hasil dan data penelitian terkait ketenagakerjaan di Indonesia. c. Bahan Hukum Tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia. seluruh data tersebut di atas dikumpulkan dan diolah serta dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman gejala yang diteliti melalui penggunan logika deduktif dengan menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai premis mayor serta fakta-fakta sebagai premis minor. 2. ANALISIS PEMBAHASAN Pembatasan Hukum Terhadap TKA Selama Pandemi Covid-19. Pengunaan TKA tidak bisa dihindarkan mengingat dalam bidang tertentu kemampuan SDM Indonesia kerap belum sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh pihak investor, Widodo, 2018 sementara dibanyak bidang kualitas SDM di Indonesia memiliki kemampuan untuk bersaing dengan TKA dan pada batas-batas tertentu juga banyak dijumpai SDM Indonesia kualitas nya lebih baik di banding TKA. Seiring berkembangnya dunia di bidang investasi serta ketenagakerjaan, personal utamanya pihak Indonesia kerap kali kurang memberikan pengghargaan kepada tenaga kerja lokal Indonesia dan melebih-lebihkan kemampuan TKA. Para TKA yang dipekerjakan tenaga ahli di Indonesia sering kali bukan tenaga ahli di negara asalnya, mereka kadang selevel mandor yang dalam banyak hal kemampuan nya tidak lebih baik TKI. Namun demikian, masuknya investasi asing hampir sering diiringi tenaga kerja kerja asal negara asal investor sebagai bagian dari persyaratan investasi dengan pertimbangan untuk mengawal dana yang di investasikannya. Nugraha Pranadita dkk, 2020. Dengan demikian permasalahannya adalah terletak pada kemampuan menegosiasikan syarat-syarat perjanjian investasi asing, Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing 1 Tujuan pengunaan TKA dimaksudkan untuk pemenuhan akan tenaga kerja terampil serta profesional, mempercepat proses pembangunan nasional, serta transfer of knowledge demi pengembangan kapasitas TKI dan industri nasional. Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021 1106 2 Pemberi kerja TKA diwajibkan untuk mengutamakan TKI pada semua jenis jabatan yang tersedia, sepanjang jabatan tersebut belum dapat diduduki oleh TKI serta dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja di dalam negeri. 3 Penggunaan TKA hanya untuk jabatan dan waktu tertentu serta sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapat masukan dari menteri teknis. Selain itu, terdapat 3 tiga kebijakan yang telah diterbitkan Pemerintah terkait penggunaan atau perizinan TKA di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut 1 Tanggal 31 Maret 2020, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Permen Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Bagi Orang Asing Masuk Wilayah NKRI Republik Indonesia, 2020. Berdasarkan peraturan tersebut pekerja asing dibatasi hanya untuk mengerjakan Proyek Strategis Nasional. 2 Tanggal 29 September tahun 2020, kebijakan di atas di revisi melalui Permen Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal di Era New Normal Republik Indonesia, 2020. Peraturan ini memberikan kelonggaran dimana semua TKA diperbolehkan bekerja di Indonesia setelah memenuhi syarat sehat protokol. Peraturan ini membuat TKA yang datang ke Indonesia lebih mudah dari sebelumnya. Beberapa video kedatangan TKA menunjukkan bahwa orang menemukan beberapa pekerja asing yang bekerja adalah tenaga kerja tidak terampil. Hal ini bertentangan dengan peraturan pemeritah. Secara kasat mata melalui berbagai macam media masa masyarakat Indonesia menemukan berbagai kasus TKA yang masuk pada masa pandemi, tidak semua yang memiliki keahlian khusus, banyak diantara mereka bekerja pada bidang-bidang yang tidak memerlukan keahlian tinggi. 3 Untuk menanggapi situasi tersebut, Pemerintah pada 19 Juli 2021 mengeluarkan kebijakan ketiga yaitu Permen Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2021 tentang Larangan Orang Asing Masuk Wilayah NKRI Saat Darurat PPKM. Peraturan ini pekerja asing dilarang masuk ke Indonesia, kecuali untuk keperluan Diplomatik dan mendukung kesehatan. Dinamika kebijakan pemerintah terkait masuknya TKA di masa pandemi Covid-19 secara nyata memperlihatkan bahwa pejabat yang terkait belum memahami tentang tujuan fungsi dan tugas negara yang menjadi dasar bagi setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah di tengarai oleh berbagai pihak bahwa oknum pejabat tertentu menyisipkan kepentingan pribadi didalam kebijakan yang dibuatnya, dengan tidak memperhatikan kepentingan nasional secara luas dalam wujud keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal yang pada situsi pandemi banyak mengalami kehilangan pekerjaan akibat perusahaan tempatnya bekerja tidak mampu mengantisipasi berbagai gejolak yang timbul akibat mewabahnya Covid-19 didalam negeri maupun dimanca negara. Oknum pejabat yang bersangkutan seperti mengalami disorientasi ditengah gelombang wabah Covid-19 dan mengabaikan amanah jabatan seorang pejabat publik yang mengemban misi mengupayakan pencapaian kesejahteraan serta keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, sebagaimana pesan moral dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Bagaimanapun orang pejabat publik harus terus meneguhkan komitmen yang dengan lebih mendahulukan kepentingan nasional yang hal ini termanifestasi dalam wujud kepentingan para tenaga kerja lokal. Permasalahan politik hukum dari TKA adalah mereka banyak yang masuk kategori unskill-labour alias buruh kasar yang tidak punya keterampilan sama sekali. Mereka utamanya berasal dari Tiongkok. Ini disebabkan karena adanya kerja sama turnkey project bernilai 120 triliyun antara Indonesia dan Tiongkok yang mensyaratkan pengerjaan, biaya, termasuk tenaga kerja dari negara investor Tiongkok. Selain itu, masuknya TKA asal Tiongkok juga karena efek dari adanya keterbukaan investasi, faktor kebijakan bebas visa, serta pemberlakuan masyarakat ekonomi ASEAN. Nurhidayati, 2019 Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021 1107 Temuan berbagai pihak mengenai serbuan TKA ke wilayah Indonesia sebagaimana terungkap di Lumajang-Jawa Timur dan Morowali-Sulawesi Tengah serta tempat-tempat lain diberbagi penjuru tanah air memperlihatkan rendahnya komitmen aparatur sipil negara dalam upaya membatasi masuknya tenaga kerja asing di masa pandemi yang sekaligus menunjukan lemahnya sense of crisis pihak-pihak yang diberi amanat untuk menjalankan tugas contoh kedatangan warga negara India yang melarikan diri dari negeri nya saat varian D covid-19 meluas dan mereka secara swadaya menyewa pesawat ke Indonesia dengan dalih wisata. Sekiranya pejabat imigrasi di berbagai bandara di tanah air mempunyai sense of crisis mereka tidak akan mengizinkan pesawat charteran tersebut mendarat di bandara. Kasus lainnya dapat disebut merapatnya kapal persiar Diamond Princess dan Word Dream di pulau Sebaru . Kelalaian pejabat terkait atas masuknya warga negara asing saat pandemi covi-19 dimana mereka secara potensial mereka memperluas penyebaran Covid-19 ke berbagai penjuru wilayah di Indonesia yang dengan sendirinya secara nyata membahayakan keselamatan dan kelangsungan hidup warga negara indonesia yang didatangi warga negara asing tersebut. Seharusnya sejak awal pemerintah lebih memperketat masuknya TKA ke Indonesia dengan alasan apapun, untuk persoalan investasi kegiatan proyektor terkait kalau perlu dihentikan sementara sampai Indonesia menangani Covid-19 dengan baik. Kalaupun tersebut dilakukan, pandemi Covid-29 bisa dijadikan sebagai dasar/alasan untuk menunda bekerjanya TKA disuatu proyek dan menggantikan mereka dengan tenaga kerja lokal. Semua itu dapat dinegosiasikan dengan pihak investor dan pemerintahan mereka, sepanjang pemerintah indonesia memberikan penjelasan yang rasional tentunya pihak investor dapat menerima alasan tersebut. Bagaimana pun masuknya TKA disamping kecemburuan tenaga kerja yang menganggur/dirumahkan/kehilangan pekerjaan akibat resesi pandemi juga dapat mengurangi risiko meluasnya penularan Covid-19 besar kemungkinan dibawa oleh para TKA tersebut. Proteksi Hukum TKI Terhadap Masuknya TKA ke Indonesia Selama Pandemi Covid 19. Perlindungan dan pemberian kesempatan kerja yang lebih luas kepada TKI di masa Pandemi Covid-19 merupakan isu sentral yang patut menjadi perhatian Pemerintah. Pemerintah harus mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum TKI terhadap masuknya TKA, karena hukum merupakan produk kekuasaan, karenanya substansi hukum harus dapat mampu menyeimbangkan polarisasi antara negara, hukumnya, masyarakatnya, dan keadilannya. Ahmad fadlil, 2015. Berbagai macam pemberitaan media massa diketahui bahwa kedatangan TKA selama pandemi Covid-29 telah menimbulkan resistansi yang kuat dari warga masyarakat Indonesia khususnya para pencari kerja yang telah menjadi korban PHK sebagai lanjutan dari resensi ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19. Walapun dalam skala tertentu Pemerintah telah mencoba pembatasan terhadap TKA dengan memberlakukan syarat tertentu. Syarat yang telah ditetapkan dipahami oleh masyarakat sebagai persyaratan yang masih memberi ruang besar untuk bekerja di berbagai proyek atau industri. Sementara angkatan bekerja yang menunggu untuk mendapatkan pekerjaan terus bertambah, seiring bertambahnya jumlah lulusan perguruan tinggi atau SLTA ditambah lagi mantan-mantan pekerja yang menjadi korban PHK yang terus bertambah jumlahnya. Akibat banyaknya perusahaan yang menghentikan kegiatan usahanya atau melakukan relokasi industri ke negara lain seperti Vietnam dan sebagainya. Sebagaimana yang diatur pada UU Cipta Kerja beberapa Pasal mengatur perlindungan terhadap TKI sebagai berikut pemberi kerja wajib menempatkan lebih banyak TKI dibanding TKA; menunjuk TKI sebagai pendamping TKA; kewajiban memberikan diklat bagi TKI sesuai kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA. Ada baiknya Jika pemerintah mengambil beberapa langkah untuk memproteksi TKI sebagai berikut Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021 1108 1. Pemerintah membuka data jumlah TKI dan lapangan pekerjaan yang tersedia baik yang dilakukan oleh investor asing maupun proyek-proyek pemerintah Proyek Strategis Nasional termasuk juga kesempatan kerja di luar negeri. 2. Berkenaan dengan anggapan adanya keterbatasan keterampilan dan rendahnya penguasaan teknologi, bagaimanapun pemerintah tetap harus tetap mencari solusi dan tetap memberikan proteksi pada tenaga kerja lokal dengan memprioritaskan memberikan kesempatan kerja kepada tenaga kerja lokal daripada TKA mengingat tingginya angka pengangguran dapat memicu gangguan terhadap stabilitas kemanan dan ketertiban di dalam negeri yang akan memakan social cost yang sangat mahal 3. Pemerintah pusat perlu terus mengetatkan pengawasan kedatangan TKA dilapangan atas implementasi UU Cipta Kerja bidang ketenagakerjaan. PP No. 34 Tahun 2021 mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mengutamakan pengunaan TKI. Sepatutnya Pemerintah harus mendahulukan TKI pada proyek-proyek industri yang sedang dibangun atau yang sedang berjalan untuk menghindari terjadinya kerawanan sosial sebagai buntut dari rasa putus asa masyarakat ketika yang bersangkutan terjebak sebagai pengangguran atau terdesak himpitan ekonomi. Bantuan sosial yang diberikan Pemerintah sangat tidak memadai di banding dengan meningkat macam kebutuhan di masa pandemi sehingga warga masyarakat khususnya para pencari kerja maupun para pencari kerja dengan tingkat penghasilan yang terus-menerus turun kemampuan daya belinya merasa mendapatkan perhatian dan diayomi oleh Pemerintah. Adalah lebih bijaksana jika Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Desa terus berupaya menciptakan suasana yang kondusif dengan memberikan bermacam kemudahan bagi pelaku usaha nasional agar bisa terus bertahan dan terus berkembang kegiatan usahanya walaupun pada kondisi pandemi Covid-19 sehingga mereka tertarik untuk terus berkontribusi dalam membuka lapangan kerja kepada masyarakat. Adalah lebih bijaksana jika Pemerintah lebih mendahulukan investor dengan jumlah penduduknya tidak besar sehingga peluang lapangan kerja untuk Tenaga Kerja Indonesia bisa lebih besar kontribusinya, hal ini berbanding terbalik jika Pemerintah mengundang investor dengan penduduknya lebih besar seperti China yang bagaimanapun memberikan lapangan pekerja bagi masyarakatnya, di samping itu sektor UMKM perlu terus didorong dan di fasilitasi agar dapat terus tumbuh dan terus berkreasi dalam menjalankan usahanya sehingga mampun menyerap TKI yang melimpah, dengan demikian kebutuhan dasar warga negara Indonesia lebih terpenuhi berbagai daerah dengan konsekuensi berkurangnya dalam kehidupan masyarakat. Pandemi covid-19 dikuti resesi ekonomi telah menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia telah menghentikan kegiatan usahanya sehingga menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran, sementara itu kemampuan pemerintah membuka lapangan kerja mengalami banyak kendala perkenaan dengan itu telah diberlakukan UU Cipta Kerja yang membuka ruang luas bagi TKI untuk berani menjadi pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM. Banyak kemudahan yang diberikan pemerintah untuk merintis kegiatan usaha mikro kuliner hingga alat kesehatan seperti masker dan sebagainya yang dapat ditekuni untuk memenuhi bermacam kebutuhan hidup. Adapun ketentuan pasal UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan berusaha diatur dalam Pasal 2 huruf c, Pasal 6, Pasal 7 perizinan berusaha berbasis risiko, Pasal 12 ayat 1 membebaskan usaha mikro dan kecil dari biaya perizinan berusaha, serta Pasal 90 ayat 3 terkait insentif serta kemudahan usaha dari pemerintah daerah. Permasalahan utamanya adalah tidak semua pencari kerja baik baru lulus pendidikan atau mereka yang menjadi korban PHK memiliki jiwa kewirausahaan yang dituntut berani mengambil risiko dalam menjalan kan kegiatan usahanya baik skala mikro, kecil atau menengah. Situasi pandemi juga membatasi ruang gerak para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Banyak petugas penertiban di lapangan kerap kali over acting dan melemahkan potensi ekonomi para Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021 1109 pengusaha mikro dan kecil saat berupaya menegakkan displin pada situasi pandemi sehingga yang timbul adalah lingkaran setan kemiskinan di antara para pelaku usaha mikro dan kecil. Walau pemerintah pusat hingga kecamatan berupaya mengimplementasikan UU Cipta Kerja melalui berbagai macam kemudahan, menggerakkan niat warga masyarakat untuk membangun sikap mental sebagai wirausaha memerlukan waktu yang relatif lama dan kesabaran pada saat pendampingan oleh instansi terkait atau komponen masyarakat yang ditunjuk. 3. KESIMPULAN DAN SARAN Pembatasan TKA selama pandemi Covid-19 telah dilakukan dalam UU Cipta Kerja dengan menetapkan penggunaan TKA hanya untuk jabatan tertentu serta waktu tertentu kompetensi yang telah ditetapkan Kemnaker disertai dengan beberapa peraturan kebijakan dari menteri hukum dan HAM yang dibatasi hanya untuk strategi nasional untuk keperluan diplomatik dan untuk mendukung kesehatan. Proteksi hukum terhadap TKI selama pandemi. Diberikan dengan menetapkan pemberi kerja wajib menempatkan lebih banyak TKI dibanding TKA; menunjuk TKI sebagai pendamping TKA; kewajiban memberikan diklat bagi TKI sesuai kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA. Kedatangan TKA di masa pandemi Covid-19 telah menimbulkan resistansi dari masyarakat, bahkan pada skala tertentu telah mengakibatkan terjadinya tindakan destruktif karena syarat yang ditetapkan pemerintah dipandang masih pro TKA. Bagaimanapun situasinya, pemerintah sepatutnya memberlakukan kebijakan-kebijakan untuk kepentingan nasional dengan memberikan stimulus dan berbagi kemudahan berusaha bagi pelaku usaha nasional maupun UMKM yang banyak menyerap tenaga kerja lokal. Pemerintah telah memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja lokal dengan menentukan syarat-syarat tertentu bagi TKA, harmonisasi hubungan antara pemerintah, pengusaha swasta nasional termasuk diantaranya pelaku UMKM, dan tenaga kerja lokal maupun investor asing beserta TKA mesti terus diupayakan dengan tetap mengacu pada tujuan, fungsi dan tugas negara. Ucapan Terima Kasih Bersama ini tim penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan rekan serta mata kuliah Pengantar Hukum kelas GZ di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara yang telah mendukung secara penuh sehingga tim penulis dapat menyelesaikan artikel sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. REFERENSI Abduh, Rachmad. 2020. Dampak Sosial Tenagakerja Asing TKA Di Indonesia. Sosek Jurnal Sosial dan Ekonomi, 11, 25-28. Annur, Cindy Mutia. 2021, Juli 6 Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Turun Selama Pandemi Covid-19, diakses dari Badan Pusat Statistik, 2021. Keadaan Pekerja di Indonesia Febuari 2021. Jakarta Badan Pusat Stastistik. Hanifah, I. 2021. Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, 61, 168-173. Nurhidayati, 2019. Perizinan TenagaKerja Asing, Kebijakan Implementasinya. Jurnal Sekretaris dan Manajemen, Volume 3. 241-248. Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021 1110 Nola, Luthvi Febryka. 2021. Pengendalian Tenaga Kerja Asing Pada Masa Pandemi Covid-19. Volume XIII, Nomor. 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara nomor 6573. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pengunaan Tenaga Kerja Asing. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6646. Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 271. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 305 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Peraturan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1139. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat. Berita Negara Republik Indinesia Tahun 2021 Nomor 827. Pranadita, Nugraha dan dkk. 2020. Problematika penempatan tenaga kerja asing kaitannya dengan disharmonisasi hubungan kerja dan nasionalime pekerja lokal. Jurnal konsep hukum bisnis dan manajemen, volume 7. KompasTV, 8 Agustus 2020. Alasan Pemerintah Datangkan Tenaga Kerja Asing Asal China. Diakses dari KompasTV, 16 Maret 2020. Viral Video Puluhan TKA China Tiba di Bandara. Diakses dari Shibab, Najwa. 8 Oktober 2020. Bahlil Lahadalia UU Cipta Kerja Bukan Untuk Tenaga Kerja Asing. Diakses dari Suryandono, Widodo. 2018. Tenaga Kerja Asing Analisis Politik Hukum. Jakarta Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Soekanto Soejono dan Mamudji Sri, 2021. Penelitian Hukum Normatif. Depok PT RajaGrafindo Persada. Sumadi, Ahmad fadlil. 2015 Hukum dan Keadilan Sosial dalam Persfektif Hukum Ketatanegara. Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4. Sandi, Ferry. 2021, Mei 25. Catat Ini Jawaban Menaker Kenapa RI Dibanjir TKA China. Diakses dari Ulya, Fika Nurul. 2021, Mei 5. BPS Akibat Covid-19, Jumlah Penganguran RI Tembus 8,75 Juta. Di akses dari penganggurri-tembus-875-juta?page=all. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication. Nurhidayati -Penyederhanaan perizinan tenaga kerja asing TKA yang masuk ke Indonesia adalah sebagai –salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mendatangkan investasi membiayai pembangunan nasional. Masuknya investasi asing selalu terkait dengan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Regulasi mengenai tenaga kerja asing diatur dalam Undang-Undang Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk melaksanakan undang-undang tersebut dibuatlah Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Tenaga Kerja, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja. Pembahasan dalam penulisan ini bertujuan mengetahui tentang perizinan tenaga kerja asing dan peraturan perundangan yang mengaturnya serta pelaksanaan tentang perizinan tega kerja asing. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif,. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Perizinan tenaga kerja asing saat ini lebih mudah karena dapat dilakukan secara Online Namun demikian dalam undang-undang dan peraturan pelaksananya mengatur secara ketat tentang persyaratan bagi tenaga kerja asing. Dalam prakteknya masih terjadi pelanggaran perizinan dan penggunaan tenaga kerja asing. Bahkan banyak tenaga kerja asing yang tidak memenuhi syarat sebagai tenaga kerja seperti buruh kasar unskills worker bekerja di mengatasinya perlu pengawasan secara ketat dari berbagai institusi yang terkait serta membatasi tenaga kerja asing yang masuk Indonesia. Hanya tenaga kerja asing yang memiliki keahlian yang dapat bekerja di IndonesiaAhmad Fadlil SumadiLaw in this discussion is the law that is deliberately formed by designed by the state, not the law that occurs naturally in the society, which constitute the crystallization of human interaction within the society as the subject of law. Law is known as the common law or customary law and the second is the religious law, in particular, Islam with its Islamic law. The process of formation of common law or customary law is from the bottom upward bottom-up process while the establishment of islamic law is from top to bottom top-down. The same as the nature of the process of formation of Islamic law is the in question in this discussion, which is the law called state legislation, or which is also usually known as laws and regulations. The only difference is, Islamic law is made by God, Allah SWT, while the maker of statutory laws is a state institution of which the major function is to make laws legislative power. Legislation is interrelated to with humanity and justice, both in the establishment, implementation, and enforcement. This can be proven by tracing since the establishment of the state, particularly Indonesia, because the law is one of the implementation of state functions. State is established on the basis of motivation associated with humanity and justice, so that the objectives and the foundations are also related to humanity and justice. The State and the law is an instrument of humanity and justice, therefore, state and law must be related to humanity and justice, and thus, also would not be enough in the instrumental perspective, the state and the law itself without humanity and justice in serving the Sosial Tenagakerja Asing TKA Di IndonesiaRachmad AbduhAbduh, Rachmad. 2020. Dampak Sosial Tenagakerja Asing TKA Di Indonesia. Sosek Jurnal Sosial dan Ekonomi, 11, 6 Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Turun Selama Pandemi Covid-19Cindy AnnurMutiaAnnur, Cindy Mutia. 2021, Juli 6 Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Turun Selama Pandemi Covid-19, diakses dari Pekerja di Indonesia Febuari 2021Statistik Badan PusatBadan Pusat Statistik, 2021. Keadaan Pekerja di Indonesia Febuari 2021. Jakarta Badan Pusat Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta KerjaI HanifahHanifah, I. 2021. Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, 61, Tenaga Kerja Asing Pada Masa Pandemi Covid-19Luthvi NolaFebrykaNola, Luthvi Febryka. 2021. Pengendalian Tenaga Kerja Asing Pada Masa Pandemi Covid-19. Volume XIII, Nomor. penempatan tenaga kerja asing kaitannya dengan disharmonisasi hubungan kerja dan nasionalime pekerja lokalNugraha PranaditaPranadita, Nugraha dan dkk. 2020. Problematika penempatan tenaga kerja asing kaitannya dengan disharmonisasi hubungan kerja dan nasionalime pekerja lokal. Jurnal konsep hukum bisnis dan manajemen, volume Pemerintah Datangkan Tenaga Kerja Asing Asal ChinaKompastvKompasTV, 8 Agustus 2020. Alasan Pemerintah Datangkan Tenaga Kerja Asing Asal China. Diakses dari Video Puluhan TKA China Tiba di BandaraKompastvKompasTV, 16 Maret 2020. Viral Video Puluhan TKA China Tiba di Bandara. Diakses dari
Dikatakandampak positif, karena kita berharap dengan adanya investasi asing, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan serapan tenaga kerja lokal. Adapun dampak negatif, dapat kita temui bersama faktanya di lapangan. Diantara dampak negatif yang ditimbulkan, yakni tidak semua perusahaan asing mematuhi aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Beberapa dampak positif yang timbul karena adanya tenaga kerja asing di Indonesia antara lain sebagai berikut. Setelah memahami dampak dan contoh bukti nyata dari globalisasi adakah pengaruhnya terhadap Indonesia. Pengertian Iklan Menurut Para Ahli Iklan Layanan Masyarakat Periklanan Pemasaran Masuknya ilmu dan teknologi baru di sebuah bidang pekerjaan Dengan adanya tenaga kerja asing maka kita akan mendapatkan ilmu baru di sebuah bidang pekerjaan. Keuntungan adanya tenaga kerja asing di indonesia dalam teori ekonomi. Secara teori investasi asing yang masuk ke Indonesia tentu akan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan pekerjaan. Penyerapan tenaga kerja selain berkaitan dengan kebutuhan untuk memperoleh penghasilan bagi tenaga kerja juga berkaitan dengan pendapatan nasional sebab jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu bangsa akan mempengaruhi jumlah pendapatan nasionalnya. Keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia masih lebih menguntungkan dibandingkan apabila pemerintah hanya sekadar melakukan impor produk atau melakukan outsourcing. Pertambangan dan pengalian terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di sektor pertambangan dan penggalian di Indonesia selama kurun waktu 15 tahun terakhir. Tingkat Pengangguran Terbuka investasi ekspor dan tenaga kerja asing. PENDAHULUAN Pengangguran merupakan salah satu isu makro ekonomi yang tidak pernah berhenti untuk diperbincangkan. Masuknya ilmu dan teknologi baru di sebuah bidang pekerjaan. Menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN khusus di bidang ketenagakerjan yaitu dengan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia itu tidak bisa dihindari dan harus dihadapi dengan kesiapan tenaga kerja Indonesia untuk bersaing di segala bidang dan hal yang paling mendasar adalah implementasi terhadap peraturan hukum ketenagakerjaan yang harus benar-benar diterapkan terhadap penggunaan tenaga kerja asing. Metode yang digunakan adalah analisis regresi data panel. Investor asing membantu penyerapan tenaga kerja. Dengan adanya perusahaan-perusahaan baru dapat mengatasi masalah pengangguran terutama tingkat pengangguran di Indonesia yang besar. Dampaknya secara empiris tenaga kerja asing dari China mendominasi industri tenaga kerja Indonesia dimana menurut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdapat sebesar 21271 dari total 74183 tenaga kerja asing TKA di Indonesia berasal dari China. Berkat globalisasi ekonomi Indonesia dapat menjual produk dalam negeri ke luar negeri melalui kegiatan ekspor. Masyarakat Ekonomi Asean yang tidak lama lagi akan dilaksanakan dalam negeri ini membutuhkan persiapan yang khusus bagi tenaga kerja dalam negeri untuk bersaing dengan tenaga kerja asing. Beberapa dampak positif yang timbul karena adanya tenaga kerja asing di Indonesia antara lain sebagai berikut. Atau Tenaga Kerja Indonesia membutuhkan pihak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia sebagai sarana untuk mempermudah buruh migran dapat bekerja keluar negeri dan pihak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia akan memperoleh hasil atas jasa yang telah dilakukan mengirim buruh migran keluar negeri. Namun tingkat keberhasilan investasi asing dalam menyerap tenaga kerja belum tentu sama bergantung pada banyak hal salah satunya jenis investasi asing. Secara teori investasi asing yang masuk ke Indonesia tentu akan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan pekerjaan. Berpengalaman di bidang teknologi. Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia PJTKI adalah perusahaan. Indonesia dalam mengatasi tenaga kerja yang kompleks ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa variabel PMA tenaga kerja dan belanja pemerintah berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Tenaga kerja ekspor neto dan belanja pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia periode penelitian tahun 2012 hingga tahun 2016. Pengaruh yang paling besar dapat dilihat dari ekspor impor investasi dan tenaga kerja. Mengguakan data sekunder dari Badan Pusat Statistik data dianalisis dengan menggunakan regresi liner. Terdahulu peningkatan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Artinya setiap kenaikan I tenaga kerja asing akan menurunkan peluang pekerjaan untuk pekerja lokal antara 0038 hingga 0062. Dengan adanya tenaga kerja asing maka kita akan mendapatkan ilmu baru di sebuah bidang pekerjaan. Masuknya tenaga kerja asing juga berdampak baik pada ekonomi karena dapat menjadi insentif untuk berkompetisi. Terhadap TPT di Indonesia. Indonesia akan menghadapi masuknya tenaga kerja asing yang berasal dari negara ASEAN 3. Apalagi Indonesia sebagai bagian dari komunitas dunia seperti WTO AFTA dan APEC semakin memperbesar peluang masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia diperlukan adanya ketentuan dan peraturan. Sedangkan variabel tenaga kerja asing dan upah tidak berpengaruh signifikan terhadap TPT di Indonesia. Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan memiliki standar kompetensi dengan batasan jangka waktu bekerja serta wajib ada tenaga pendamping tenaga kerja Indonesia harus benar-benar. Dengan dilakukan investasi asing dan adanya perusahaan baru yang membutuhkan tenaga kerja dapat mengatasi masalah pengangguran. Namun tingkat keberhasilan investasi asing dalam menyerap tenaga kerja belum tentu sama bergantung pada banyak hal salah satunya jenis investasi asing. Dalam ketenagakerjaan di Indonesia diperlukan adanya tenaga kerja asing dan tenaga kerja dalam negeri.
Masuknyatenaga kerja asing ke Indonesia tentu memberikan dampak tersendiri, terutama di sektor perekonomian, kesempatan kerja, dan tingkat upah. Hasil penelitian dari beberapa ahli pun menunjukkan bahwa TKA mampu memberikan dampak positif bagi negara yang dikunjunginya.
Perusahaan asing berarti perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara badan asing dan/atau yang dalam usahanya dan kenyataannya bertujuan memindahkan sebagian atau seluruh keuntungannya ke luar negeri. Keuntungan Dengan beroperasinya perusahaan asing di Indonesia, memberikan beberapa keuntungan bagi Bangsa Indonesia. Keuntungan tersebut adalah sebagai berikut. 1 Mengurangi pengangguran Sebagaimana telah kita ketahui, kebutuhan masyarakat Indonesia akan pekerjaan sangat tinggi sementara lapangan kerja yang tersedia sedikit. Ini menyebabkan banyaknya pengangguran di Indonesia. Dengan adanya perusahaan asing, tentu membutuhkan banyak tenaga kerja untuk menjalankan roda perusahaan. Perusahaan asing tersebut menyerap pengangguran yang ada pun dapat dikurangi. Hal ini juga meringankan tugas pemerintah dalam menangani tingkat pengangguran di Indonesia. 2 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pengangguran yang semakin berkurang, dan penghasilan yang didapat dari hasi bekerja ini meningkatkan daya beli masyarakat untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Terkadang banyak alat-alat rumah tangga yang tidak terdapat dari dalam negeri sehingga harus diimpor dari luar yang berharga mahal. Tetapi dengan adanya perusahaan asing yang menyediakan kebutuhan rumah tangga tersebut, biaya yang dikeluarkan untuk membeli bisa dihemat sehingga kelebihan uang bisa dipakai untuk kebutuhan yang lain. Dengan beroperasinya perusahaan asing di Indonesia bisa membatasi masuknya barang-barang impor sehingga kita tidak terlalu tergantung pada barang hasil impor karena bisa memproduksi sendiri. Dengan demikian perekonomian kita semakin kokoh, dan meningkatkan kesejateraan Pemanfaatan kekayaan alam secara maksimalKekayaan alam Indonesia begitu melimpah, sehingga bukan tidak mungkin pemanfaatannya kurang maksimal. Dengan masuknya perusahaan asing yang membantu mengeksplorasi kekayaan alam ini, maka bisa dirasakan manfaatnya dalam kehidupan masyarakat Indonesia sendiri. Perusahaan nasional mungkin memerlukan bantuan pengadaan alat-alat berat dan alat untuk mengeksplorasi kekayaan yang tersedia, oleh karenanya pengusaha nasional bekerja sama dengan pengusaha asing. Contoh perusahaan yang ada di Indonesia adalah PT Caltex yang bergerak dalam bidang pengeboran minyak dengan teknologi canggih. 4 Penerapan teknologi Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia biasanya merupakan perusahaan besar yang sudah ada di negara asalnya. Mereka memiliki beberapa perusahaan yang sejenis di negara lain sehingga disebut perusahaan multinasional. Perusahaan asing yang bermodal besar ini memiliki teknologi tinggi dan canggih. Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di perusahaan asing ini kemudian dididik dan dilatih agar mampu menerapkan teknologi yang mereka bawa di kemudian hari. Kerugian 1 Lingkungan yang tercemar Tidak sepenuhnya keberadaan perusahaan dan industri yang berkembang di Indonesia membawa keuntungan. Ada pula dampak buruk yang ditimbulkannya yaitu pencemaran lingkungan. Limbah yangdihasilkan dari perusahaan seringkali tidak melalui proses pengolahan limbah. Limbah yang masih tercemar itu dibuang ke sungai sehingga mencemari air sungai dan lingkungan sekitar yang dilalui sungai itu. Begitu pula dengan asap hasil pembakaran limbah ini akan mencemari udara. Beberapa bentuk pencemaran tersebut antara lain pencemaran air, pencemaran udara, serta pencemaran suara akibat kebisingan yang ditimbulkan dari pabrik-pabrik ataupun kendaraan bermotor. Salah satu alasan negara maju mendirikan perusahaan di negara berkembang seperti Indonesia ini adalah karena tidak ingin negaranya terkena dampak pencemaran yang ditimbulkan dari hasil industri. 2 Perubahan fungsi lahan Perusahaan asing yang berdiri di Indonesia adalah perusahaan yang besar dan untuk mendirikannya perlu lahan yang luas pula. Karenanya untuk keperluan pendirian perusahaan inilah lahan pertanian yang luas berubah menjadi bangunan dan pusat perindustrian. Ini mengakibatkan lahan pertanian semakin menyempit. 3 Hasil kekayaan alam tidak dinikmati sepenuhnya Walaupun negara kita kaya akan kekayaan alamnya namun jika tidak dikelola secara maksimal kurang bisa dirasakan manfaatnya. Berdirinya perusahaan asing mungkin bisa memaksimalkan pengolahan kekayaan alam yang ada tetapi hasilnya tidak sepenuhnya bisa dinikmati oleh bangsa kita. Sebagian besar dinikmati perusahaan asing yang mengelolanya padahal kekayaan alam ini milik bangsa kita dan seharusnya bangsa kitalah yang bisa lebih banyak menikmati kekayaan ini. Demikian artikel Keuntungan dan Kerugian Beroperasinya Perusahaan Asing semoga bisa bermanfaat. Sumber buku ips kelas 6 2009 Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging Padaprinsipnya, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang adalah mewajibkan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia di bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia kecuali jika ada bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia belum atau tidak sepenuhnya diisi oleh tenaga kerja Indonesia Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Ditulis oleh Fahri Abrar Septiadi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang UNISSULA & Alia Maerani, Dosen Fakultas Hukum Unissula Kehadiran Tenaga Kerja Asing di Indonesia sudah lama ada di Indonesia. Kehadiran Tenaga Kerja asing TKA ini adalah bentuk ataupun cara untuk mempengaruhi iklim investasi yang ada di Indonesia, yang dimana sebagai pendorong investor untuk menanamkan modal dalam rangka pembangunan serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kita sebagai Masyarakat Indonesia harus menghormati dan menghargai kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia yang dimana berhak mendapatkan perlindungan , mendapat dukungan untuk bekerja di Indonesia , serta mendapatkan jaminan sosial sehingga tenaga kerja asing mendapat jaminan hukum selama bekerja di Indonesia agar tercipta suasana kerja yang nyaman dan kondusif untuk para tenaga kerja asing. Saat Ini , Tenaga Kerja asing yang ada di Indonesia bertambah banyak dan sulit untuk dihindarkan karena ada beberapa faktor tersebut yaitu adanya tenaga kerja asing di Indonesia berkaitan dengan penanaman modal dalam rangka pembangunan nasional dan dalam penguasaan dan alih teknologi yang merupakan proses berlanjut dan berkesinambungan, ketenagakerjaan untuk lowongan pekerjaan semakin luas dan berkembang dengan adanya tenaga kerja asing, serta kurang tersedianya tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan yang tersedia. Begitu juga dengan adanya Tenaga kerja asing di Indonesia, tentunya menguntungkan dari perusahaan tersebut dikarenakan menggunakan mesin-mesin canggih yang dibawa dari negara asal mereka sehingga pekerjaan tersebut dapat bekerja dengan cepat dan adanya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia tentu saja ada dampak negatif dan kekurangannya. salah satunya yaitu dengan masuknya tenaga kerja asing di Indonesia, akan membuat sempitnya lapangan pekerjaan untuk tenaga kerja lokal atau Indonesia dan mendapat persaingan dari tenaga kerja asing yang dimana makin bertambah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Hal ini menjadi kecemburuan sosial untuk tenaga kerja Indonesia yang dimana lebih memilih tenaga kerja asing dibandingan tenaga kerja lokal. Oleh karena itu sah-sah saja jika tenaga kerja Indonesia merantau ke negara lainnya untuk mendapatkan pekerjaan yang dibutuhkan serta fasilitas yang cukup untuk tenaga kerja Indonesia di negara lain. وَلِكُلٍّ دَرَجَٰتٌ مِّمَّا عَمِلُوا۟ ۖ وَلِيُوَفِّيَهُمْ أَعْمَٰلَهُمْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَArtinya "Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka balasan pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan." Surat Al-Ahqaf ayat 19Dengan cara bekerja di negara lain, Tentunya Tenaga kerja Indonesia harus mampu mempunyai mental di dunia kerja, memperluas jaringan kerja, tingkatkan kemampuan bahasa inggris dan mampu mengembangkan diri data yang telah disurvei dan dicatat, tenaga kerja asing TKA yang ada di indonesia sebanyak 96,57 ribu pekerja hingga bulan mei 2022. Tenaga kerja asing tersebut bekerja di berbagai sektor-sektor , terdapat 21,63 ribu TKA bekerja sebagai konsultan/advisor, sebanyak 20,48 ribu TKA bekerja sebagai manager, 9,05 ribu TKA sebagai direksi serta 701 TKA menjabat sebagai komisaris. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

Menciptakanlapangan pekerjaan; Perusahaan asing yang dibangun akan memerlukan tenaga kerja, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, perusahaan asing akan mendorong kenaikan output dan pendapatan masyarakat. Baca juga: Pasar Valuta Asing: Konsep dan Fungsinya

Connection timed out Error code 522 2023-06-14 172116 UTC What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d743ee879b1b8de • Your IP • Performance & security by Cloudflare
. 432 394 354 74 192 213 87 489

dampak positif berdirinya perusahaan asing di bidang tenaga kerja adalah